
Bapenda Kabupaten Pelalawan Melakukan Penagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (BPJT) Rumah Makan di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pelalawan, melalui Bidang Pajak Daerah Lainnya, melakukan Penagihan Pajak Daerah Tertentu (BPJT) kepada rumah makan yang berada di Kecamatan Pangkalan Kuras sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target Penerimaan Pajak Daerah. Penagihan ini biasanya mencakup pajak-pajak yang terkait dengan kegiatan usaha rumah makan, seperti Pajak Restoran atau Pajak Hotel, yang menjadi sumber utama penda
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rumah makan di Kecamatan Pangkalan Kuras mematuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak mengenai kewajiban mereka, serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di daerah tersebut.