Bapenda pelalawan, badan pendapatan daerah kabupaten pelalawan,badan pendapatan daerah (bapenda),badan pendapatan daerah (bapenda),bayar pbb di bapenda
Bayar Pajaknya Bangun Negerinya
HOTLINE : 0859-6159-2987

Bidang Pajak Daerah Lainnya

 

  • Bidang Pajak Daerah Lainnya mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pendataan, pendaftaran, penilaian, penetapan, penagihan, Pengawasan dan penyelesaian piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Mineral Bukan Logam dan Bebatuan,  Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet;

 

  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Pajak Daerah Lainnya;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pajak Daerah Lainnya;
  3. penyelenggaraan, monitoring dan evaluasi serta pengkoordinasian pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame,, Mineral Bukan Logan dan Bebatuan Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet;
  4. penyelenggaraan koordinasi dan evaluasi pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Mineral Bukan Logam dan Bebatuan Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet;
  5. pelaksanaan tugas lain di bidang Pajak Daerah Lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.

Subbidang Pajak Barang dan Jasa  Tertentu (Pajak Hotel, Restoran, PPj,  Hiburan dan Parkir), mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pajak Barang dan Jasa  Tertentu

 

  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pajak Barang dan Jasa Tertentu mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan program dan rencana kerja Subbidang Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Hiburan dan Parkir;
  2. Penyiapan bahan program Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan dan penyelesaian Piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  3. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Barang dan Jasa  Tertentu;
  4. penyelenggaraan pelayanan Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  5. melakukan pendataan, pendaftaran, Penilaian,  Penetapan, Penagihan, Pengawasan  dan penyelesaian Piutang  Pajak Barang dan Jasa  Tertentu;
  6. pelaksanaan survey, verifikasi, penilaian dan perhitungan subjek dan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  7. pengolahan data, pengadministrasian dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

 

 

 

  • Subbidang Pajak Reklame, MBLB, Air Tanah dan sarang Burung Walet, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pajak Reklame, MBLB, Air Tanah dan sarang Burung Walet;

 

  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pajak Reklame, MBLB, Air Tanah dan sarang Burung Walet mempunyai fungsi:
    1. Penyusunan program dan rencana kerja Subbidang Pajak Reklame, MBLB, Air Tanah dan sarang Burung Walet;
    2. Penyiapan bahan program Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Reklame, MBLB, Air Tanah dan sarang Burung Walet;
  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Reklame, MBLB, Air Tanah dan sarang Burung Walet;
  2. penyelenggaraan pelayanan Pajak Reklame, MBLB, Air Tanah dan sarang Burung Walet;
  3. melakukan pendataan, pendaftaran, Penilaian,  Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Reklame, MBLB, Air Tanah dan sarang Burung Walet;
  4. pelaksanaan survey, verifikasi, penilaian dan perhitungan subjek dan objek Pajak Reklame, MBLB, Air Tanah dan sarang Burung Walet;
  5. pengolahan data, pengadministrasian dan pelaporan Pajak Reklame, MBLB, Air Tanah dan sarang Burung Walet;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  • Subbidang Pajak Opsen PKB dan BBNKB, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pajak Opsen PKB dan BBNKB;

 

  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pajak Opsen PKB dan BBNKB mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan program dan rencana kerja Subbidang Pajak Opsen PKB dan BBNKB;
  2. Penyiapan bahan program Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Opsen PKB dan BBNKB;
  3. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Opsen PKB dan BBNKB;
  4. penyelenggaraan pelayanan Pajak Opsen PKB dan BBNKB;
  5. melakukan pendataan, pendaftaran, Penilaian,  Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Opsen PKB dan BBNKB;
  6. pelaksanaan survey, verifikasi, penilaian dan perhitungan subjek dan objek Pajak Opsen PKB dan BBNKB;
  7. pengolahan data, pengadministrasian dan pelaporan Pajak Opsen PKB dan BBNKB;

melaksanakan tugas lain  yang diberikan oleh Kepala Bidang.