Sekretariat
Sekretariat
- Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan perencanaan serta evaluasi pelaporan keuangan, umum dan kepegawaian.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan perencanaan dan pelaporan program kegiatan Badan;
- Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
- Pelaksanaan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, inventarisasi dan rumah tangga;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan kepegawaian;
- Pelaksanaan penyiapan data, informasi, humas dan penyelenggaraan rapat, penyusunan dokumentasi dan perpustakaan;
- Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan badan;dan
- Pelaksanaan tugas lain di bidang sekretariat yang diberikan oleh Kepala Badan.
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
- Penyusunan program dan rencana kerja Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian umum dan kepegawaian;
- penyiapan dan memfasilitasi urusan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Badan;
- pelaksanaan tata naskah dinas, humas dan protokol, kearsipan, kepustakaan, surat-menyurat, dan alat tulis unit kerja;
- pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan ruang kerja serta lingkungan kerja Badan;
- penyimpanan, pendistribusian dan pengelolaan Badan ;
- pelaksanaan administrasi perjalanan dinas bagi pejabat dan staf di lingkungan Badan;
- penyiapan perlengkapan rapat dan pelayanan tamu;
- penghimpunan, penelahaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- Penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan pegawai;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Penyiapan dan pengevaluasi SOP sesuai bidang tugasnya;
- penginventarisasian, pengindentifikasian dan penyiapan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya;
- pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- pemberian saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya.
- Sub Bagian program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan, pendataan, evaluasi dan pelaporan.
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian program mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka persiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub Bagian Program;
- penyiapan bahan dan mengkoordinasikan perencanaan program kegiatan Badan;
- penyusunan rencana kegiatan dan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang Badan;
- pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi program kegiatan;
- pengkoordinasian penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (LAKIP);dan
- pelaksanaan tugas lain di bidang pembinaan dan evaluasi yang diberikan oleh Sekretaris;
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pengelolaan keuangan
- Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka persiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub BagianKeuangan;
- Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana anggaran Badan;
- Pelaksanaan pembukuan, verifikasi, dan pembinaan bendaharawan;
- Pelaksanaan penyelesaian administrasi gaji pegawai;
- pengadministrasian penerimaan, penyetoran dan pelaporan pajak
- penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan;dan
Pelaksanaan tugas lain di bidang keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.