Bapenda pelalawan, badan pendapatan daerah kabupaten pelalawan,badan pendapatan daerah (bapenda),badan pendapatan daerah (bapenda),bayar pbb di bapenda
Bayar Pajaknya Bangun Negerinya
HOTLINE : 0859-6159-2987

Sekretariat

Sekretariat

 

  • Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan perencanaan serta evaluasi pelaporan keuangan, umum dan kepegawaian.

 

  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
  1. Penyiapan bahan perencanaan dan pelaporan program kegiatan Badan;
  2. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
  3. Pelaksanaan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, inventarisasi dan rumah tangga;
  4. Pelaksanaan administrasi keuangan dan kepegawaian;
  5. Pelaksanaan penyiapan data, informasi, humas dan penyelenggaraan rapat, penyusunan dokumentasi dan perpustakaan;
  6. Pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan badan;dan
  7. Pelaksanaan tugas lain di bidang sekretariat yang diberikan oleh Kepala Badan.

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian umum dan kepegawaian;
  3. penyiapan dan memfasilitasi urusan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Badan;
  4. pelaksanaan tata naskah dinas, humas dan protokol, kearsipan, kepustakaan, surat-menyurat, dan alat tulis unit kerja;
  5. pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan ruang kerja serta lingkungan kerja Badan;
  6. penyimpanan, pendistribusian dan pengelolaan Badan ;
  7. pelaksanaan administrasi perjalanan dinas bagi pejabat dan staf di lingkungan Badan;
  8. penyiapan perlengkapan rapat dan pelayanan tamu;
  9. penghimpunan, penelahaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  10. Penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan pegawai;
  11. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
  12. Penyiapan dan pengevaluasi SOP sesuai bidang tugasnya;
  13. penginventarisasian, pengindentifikasian dan penyiapan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya;
  14. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  15. pemberian saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya;
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya.
  • Sub Bagian program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan  rencana program dan kegiatan, pendataan, evaluasi dan pelaporan.

 

  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian program mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka persiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub Bagian Program;
  2. penyiapan bahan dan mengkoordinasikan perencanaan program kegiatan Badan;
  3. penyusunan rencana kegiatan dan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang Badan;
  4. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi program kegiatan;
  5. pengkoordinasian penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah (LAKIP);dan
  6. pelaksanaan tugas lain di bidang pembinaan dan evaluasi yang diberikan oleh Sekretaris;
  • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pengelolaan keuangan

 

  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka persiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub BagianKeuangan;
    2. Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana anggaran Badan;
    3. Pelaksanaan pembukuan, verifikasi, dan pembinaan bendaharawan;
    4. Pelaksanaan penyelesaian administrasi gaji pegawai;
    5. pengadministrasian penerimaan, penyetoran dan pelaporan pajak
    6. penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan;dan

Pelaksanaan tugas  lain di bidang keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.