Bapenda pelalawan, badan pendapatan daerah kabupaten pelalawan,badan pendapatan daerah (bapenda),badan pendapatan daerah (bapenda),bayar pbb di bapenda
Bayar Pajaknya Bangun Negerinya
HOTLINE : 0859-6159-2987

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jenis, jenjang dan jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja.
  • Pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional dilakukan berdasarkan butir kegiatan dan hasil kerja sesuai jenjang jabatan fungsional masing-masing.

 

  • Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan fungsi dan tugas pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
  • Penyusunan dan perumusan tugas jabatan dan uraian kegiatan jabatan fungsional dilaksanakan dengan berpedoman pada tugas dan fungsi Badan Pendapatan

Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak