Bidang Pelayanan, Pengembangan dan Pelaporan
- Bidang Pelayanan, Pengembangan, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Koordinasi Pendapatan Daerah, Pelayanan Pengembangan dan Pelaporan Pendapatan Daerah.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan, Pengembangan, dan Pelaporan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Pelayanan Pengembangan, dan Pelaporan pendapatan Daerah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pelayanan, Pengembangan, dan Pelaporan pendapatan Daerah;
- penyelenggaraan Inovasi, Kerja sama dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan Daerah berbasis Teknologi;
- Penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah;
- Analisis data Potensi, kebijakan dan Pengembangan Pajak Daerah;
- Penyusunan Target pendapatan Daerah;
- penyelenggaraan sosialisasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi Pelayanan;
- pelaksanaan Koordinasi dan Rekonsiliasi Pengelolaan dan Peningkatan Pendapatan Daerah
- Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Bidang dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.
- Subbidang Pelayanan, dan Pengembangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pelayanan, dan Pengembangan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pelayanan dan Pengembangan mempunyai fungsi:
- Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pelayanan, dan Pengembangan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pelayanan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan Daerah;
- Perumusan dan analisis kebijakan dan kerjasama terkait dengan pelayanan, Peningkatan dan pengembangan Pajak Daerah
- Penyusunan perjanjian kerja sama Pajak daerah;
- Pengembangan sarana dan prasarana serta SDM pelayanan;
- pelaksanaan Pengembangan dan Inovasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah berbasis teknologi;
- pembuatan dan penerbitan Kartu Pengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
- pendokumentasian berkas layanan pajak daerah;
- penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, monitoring Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
m.penyiapan sarana dan prasarana teknologi informasi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Subbidang Pengolahan Data, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pengolahan Data, dan
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pengolahan Data dan Pelaporan mempunyai fungsi:
- Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pengolahan Data dan Pelaporan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pengolahan Data dan Pelaporan ;
- pelaksanaan Koordinasi dan Rekonsiliasi Pengelolaan dan Peningkatan Pendapatan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah;
- Analisis potensi pendapatan daerah;
- Penyusunan target pendapatan daerah;
- pelaksanaan pelaporan pendapatan daerah;
- penyiapan informasi pendapatan daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Subbidang Pembinaan Wajib Pajak mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pembinaan Wajib Pajak.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pembinaan Wajib Pajak Daerah mempunyai fungsi:
- Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pembinaan Wajib Pajak;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pembinaan Wajib Pajak;
- Penyelenggaraan sosialisasi dan pembinaan kepada wajib Pajak;
- Penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang