Bapenda pelalawan, badan pendapatan daerah kabupaten pelalawan,badan pendapatan daerah (bapenda),badan pendapatan daerah (bapenda),bayar pbb di bapenda
Bayar Pajaknya Bangun Negerinya
HOTLINE : 0859-6159-2987

Bidang Pelayanan, Pengembangan dan Pelaporan

 

  • Bidang Pelayanan, Pengembangan, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Koordinasi Pendapatan Daerah, Pelayanan Pengembangan dan Pelaporan Pendapatan Daerah.

 

  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan, Pengembangan, dan Pelaporan mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Pelayanan Pengembangan, dan Pelaporan pendapatan Daerah;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pelayanan, Pengembangan, dan Pelaporan pendapatan Daerah;
  3. penyelenggaraan Inovasi, Kerja sama dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan Daerah berbasis Teknologi;
  4. Penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah;
  5. Analisis data Potensi, kebijakan dan Pengembangan Pajak Daerah;
  6. Penyusunan Target pendapatan Daerah;
  7. penyelenggaraan sosialisasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi Pelayanan;
  8. pelaksanaan Koordinasi dan Rekonsiliasi Pengelolaan dan Peningkatan Pendapatan Daerah
  • Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
    ayat (1), Kepala Bidang dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

 

  • Subbidang Pelayanan, dan Pengembangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pelayanan, dan Pengembangan.

 

  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pelayanan dan Pengembangan mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pelayanan, dan Pengembangan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pelayanan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan Daerah;
  3. Perumusan dan analisis kebijakan dan kerjasama terkait dengan pelayanan, Peningkatan dan pengembangan Pajak Daerah
  4. Penyusunan perjanjian kerja sama Pajak daerah;
  5. Pengembangan sarana dan prasarana serta SDM pelayanan;
  6. pelaksanaan Pengembangan dan Inovasi Sistem Informasi Pendapatan Daerah berbasis teknologi;
  7. pembuatan dan penerbitan Kartu Pengenal Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
  8. pendokumentasian berkas layanan pajak daerah;
  9. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, monitoring Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;

m.penyiapan sarana dan prasarana teknologi informasi;

  1. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

 

 

  • Subbidang Pengolahan Data, dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pengolahan Data, dan

 

  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pengolahan Data dan Pelaporan  mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pengolahan Data dan Pelaporan;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pengolahan Data dan Pelaporan ;
  3. pelaksanaan Koordinasi dan Rekonsiliasi Pengelolaan dan Peningkatan Pendapatan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah;
  4. Analisis potensi pendapatan daerah;
  5. Penyusunan target pendapatan daerah;
  6. pelaksanaan pelaporan pendapatan daerah;
  7. penyiapan informasi pendapatan daerah; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

  • Subbidang Pembinaan Wajib Pajak mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pembinaan Wajib Pajak.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pembinaan Wajib Pajak Daerah mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pembinaan Wajib Pajak;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pembinaan Wajib Pajak;
  3. Penyelenggaraan sosialisasi dan pembinaan kepada wajib Pajak;
  4. Penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah;
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang