TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Pendapatan Daerah
- Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kebijakan teknis bidang Pendapatan Daerah.
- Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi pembinaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
- pengelolaan administrasi Pendapatan Daerah;
- pengkoordinasian, penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pendapatan daerah;
- pengendalian Pendapatan daerah;
- penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Pendapatan daerah;
- penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan daerah;
- pelaksanaan tugas lain di bidang Pendapatan daerah yang diberikan oleh Bupati.