SEKILAS PELALAWAN
Kabupaten Pelalawan dibentuk berdasarkan UU. No. 53 Tahun 1999, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kampar, dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 12 Oktober 1999. Sementara peresmian operasionalnya dilakukan oleh Bapak Gubernur Riau pada tanggal 5 Desember 1999, dimana Pangkalan Kerinsi sebagai Ibu Kota Kabupaten Pelalawan
Selamat datang di Bapenda
Bayar Pajaknya Bangun Negerinya
Tentang Bapenda
Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kebijakan teknis bidang Pendapatan Daerah.(1) Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kebijakan teknis bidang Pendapatan Daerah. (2) Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi pembinaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian; b. pengelolaan administrasi Pendapatan Daerah; c. pengkoordinasian, penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pendapatan daerah; d. pengendalian Pendapatan daerah; e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Pendapatan daerah; f. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan daerah; g. pelaksanaan tugas lain di bidang Pendapatan daerah yang diberikan oleh Bupati.Badan Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala yang mempunyai tugas menyusun, melaksanakan, memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kebijakan teknis bidang Pendapatan Daerah.
Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, meliputi pembinaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
b. pengelolaan administrasi Pendapatan Daerah;
c. pengkoordinasian, penyusunan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan Pendapatan daerah;
d. pengendalian Pendapatan daerah;
e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Pendapatan daerah;
f. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan daerah;
g. pelaksanaan tugas lain di bidang Pendapatan daerah yang diberikan oleh Bupati.
Layanan Kami
Yuk gunakan layanan yang ada di Bapenda. Bayar Pajaknya Bangun Negerinya