Bapenda pelalawan, badan pendapatan daerah kabupaten pelalawan,badan pendapatan daerah (bapenda),badan pendapatan daerah (bapenda),bayar pbb di bapenda
Bayar Pajaknya Bangun Negerinya
HOTLINE : 0859-6159-2987

Bidang Koordinasi dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah (PAD)

  • Bidang Koordinasi dan Pengendalian PAD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Pengendalian Pajak Daerah.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Koordinasi dan Pengendalian PAD mempunyai fungsi:
    1. Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Pengendalian Pajak Daerah;
    2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Koordinasi dan Pengendalian PAD;
    3. pelaksanaan Koordinasi dan Rekonsiliasi Pengelolaan dan Peningkatan Pendapatan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah;
    4. menyelenggarakan rekonsiliasi Penggelolaan dan Pelaporan Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi;
    5. Penyelenggaraan monitoring dan Pemeriksaan serta Keberatan dan Banding Pajak Daerah;
    6. Pemrosesan permohonan pengajuan restitusi atau pengembalian pembayaran pajak daerah
    7. Menyelenggarakan pemeriksaan pajak daerah;
    8. Penyusunan laporan hasil pemeriksaan pajak daerah secara berkala;
    9. Pelaksanaan proses pembetulan, pengurangan/keringanan, keberatan dan banding  atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
  1. Pelaksanaan tugas lain di bidang Pengendalian Pajak Daerah yang diberikan oleh Kepala Badan.

 

  • ubbidang Koordinasi PAD dan Dana Transfer, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Koordinasi PAD dan Dana Transfer Daerah;

 

  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Koordinasi PAD dan Dana Transfer fungsi:
  1. Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Koordinasi PAD dan Dana Transfer;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Koordinasi PAD dan Dana Transfer;
  3. Penyelenggaraan Koordinasi PAD dan Dana Transfer;
  4. menyelenggarakan rekonsiliasi Penggelolaan dan Pelaporan Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi;
  5. Penyusunan laporan hasil Koordinasi PAD dan Dana Transfer;
  6. penyiapan bahan Koordinasi PAD dan Dana Transfer;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

  • Subbidang Pengawasan dan Penindakan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah;

 

  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah fungsi:
  1. Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah;
  3. Penyelenggaraan penindakan pemasangan stiker/spanduk peringatan;
  4. Penyelenggaraan Penyegelan dan Penyitaan;
  5. penyiapan bahan pembinaan Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

  • Subbidang Pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum;

 

  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum;
  3. Penyelenggaraan Pemeriksaan Pajak Daerah;
  4. Penyusunan laporan hasil pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum;
  5. Pelaksanaan proses pembetulan, pengurangan/keringanan, keberatan dan banding  atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
  6. Pelaksanaan Kajian dan Penyusunan Produk Hukum Pajak Daerah;
  7. penyiapan bahan pembinaan dan pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum terkait Pajak Daerah;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang