Bidang Koordinasi dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Bidang Koordinasi dan Pengendalian PAD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Pengendalian Pajak Daerah.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Koordinasi dan Pengendalian PAD mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Pengendalian Pajak Daerah;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Koordinasi dan Pengendalian PAD;
- pelaksanaan Koordinasi dan Rekonsiliasi Pengelolaan dan Peningkatan Pendapatan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah;
- menyelenggarakan rekonsiliasi Penggelolaan dan Pelaporan Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi;
- Penyelenggaraan monitoring dan Pemeriksaan serta Keberatan dan Banding Pajak Daerah;
- Pemrosesan permohonan pengajuan restitusi atau pengembalian pembayaran pajak daerah
- Menyelenggarakan pemeriksaan pajak daerah;
- Penyusunan laporan hasil pemeriksaan pajak daerah secara berkala;
- Pelaksanaan proses pembetulan, pengurangan/keringanan, keberatan dan banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
- Pelaksanaan tugas lain di bidang Pengendalian Pajak Daerah yang diberikan oleh Kepala Badan.
- ubbidang Koordinasi PAD dan Dana Transfer, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Koordinasi PAD dan Dana Transfer Daerah;
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Koordinasi PAD dan Dana Transfer fungsi:
- Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Koordinasi PAD dan Dana Transfer;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Koordinasi PAD dan Dana Transfer;
- Penyelenggaraan Koordinasi PAD dan Dana Transfer;
- menyelenggarakan rekonsiliasi Penggelolaan dan Pelaporan Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi;
- Penyusunan laporan hasil Koordinasi PAD dan Dana Transfer;
- penyiapan bahan Koordinasi PAD dan Dana Transfer;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Subbidang Pengawasan dan Penindakan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah;
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah fungsi:
- Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah;
- Penyelenggaraan penindakan pemasangan stiker/spanduk peringatan;
- Penyelenggaraan Penyegelan dan Penyitaan;
- penyiapan bahan pembinaan Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Subbidang Pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum;
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum mempunyai fungsi:
- Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum;
- Penyelenggaraan Pemeriksaan Pajak Daerah;
- Penyusunan laporan hasil pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum;
- Pelaksanaan proses pembetulan, pengurangan/keringanan, keberatan dan banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
- Pelaksanaan Kajian dan Penyusunan Produk Hukum Pajak Daerah;
- penyiapan bahan pembinaan dan pemeriksaan, Keberatan dan Produk Hukum terkait Pajak Daerah;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang