Bidang Koordinasi dan Pengendalian

Badan pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan

Bidang Koordinasi dan Pengendalian mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Bidang Koordinasi dan Pengendalian.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Koordinasi dan Pengendalian mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Koordinasi dan Pengendalian;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Koordinasi dan Pengendalian;
  3. Pelaksanaan Koordinasi dan Rekonsiliasi Pengelolaan dan Peningkatan Pendapatan Daerah;
  4. Pelaksanaan Koordinasi dan Konsolidasi bahan rumusan Target dan Potensi Pendapatan Daerah;
  5. Penyelenggaraan rekonsiliasi Penggelolaan dan Pelaporan Dana Transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi;
  6. Pelaksanaan Koordinasi dan Rekonsiliasi Pengelolaan dan Peningkatan Pendapatan Daerah;
  7. Penyelenggaraan monitoring, dan Pengawasan serta Keberatan dan Banding Pajak Daerah;
  8. Pemrosesan permohonan pengajuan restitusi atau pengembalian pembayaran pajak daerah;
  9. Penyelenggaraan pemeriksaan pajak daerah;
  10. Penyelenggaraan monitoring dan pembinaan kepada wajib Pajak;
  11. Pelaksanaan penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah;
  12. Penyusunan laporan hasil pemeriksaan pajak daerah secara berkala;
  13. Pelaksanaan proses pembetulan, pengurangan/keringanan, keberatan dan banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah ;
  14. Pengkoordinasian Penyusunan Target pendapatan Daerah;
  15. Penyelenggaraan sosialisasi dan pembinaan, kepada wajib Pajak; dan
  16. Pelaksanaan tugas lain di bidang Koordinasi dan Pengendalian Pajak Daerah yang diberikan oleh Kepala Badan.
Sub Bidang Koordinasi Pendapatan Daerah dan Dana Transfer

Subbidang Koordinasi Pendapatan Daerah dan Dana Transfer mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Koordinasi Pendapatan Daerah dan Dana Transfer.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Koordinasi Pendapatan Daerah dan Dana Transfer fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja Subbidang Koordinasi Pendapatan Daerah dan Dana Transfer;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Koordinasi Pendapatan Daerah dan Dana Transfer;
  3. Penyiapan bahan dan pelaksanaan Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Opsen Pajak Kenderaan Bermotor, Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Koordinasi Pendapatan Daerah;
  4. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Opsen Pajak Kenderaan Bermotor, Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  5. Penyelenggaraan pelayanan Opsen Pajak Kenderaan Bermotor, Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  6. Pelaksanaan survey, verifikasi, penilaian dan perhitungan subjek dan objek Opsen Pajak Kenderaan Bermotor, Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pengolahan data, pengadministrasian dan pelaporan Opsen Pajak Kenderaan Bermotor, Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  8. Penyiapan bahan Koordinasi Pendapatan Daerah;
  9. Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan dan Peningkatan Pendapatan Daerah;
  10. Pelaksanaan Koordinasi dan Konsolidasi bahan rumusan Target dan Potensi Pendapatan Daerah;
  11. Penyelenggaraan rekonsiliasi Penggelolaan Pelaporan Pendapatan Daerah; dan
  12. Penyusunan laporan hasil Koordinasi dan Rekonsiliasi Pendapatan Daerah; dan
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Subbidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penindakan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pengawasan dan Penindakan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penindakan fungsi:

  1. Penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penindakan;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Penindakan;
  3. Penyiapan bahan, standar, pedoman dan petunjuk operasional Subbid Pengawasan, Pemeriksaan dan Penindakan;
  4. Penyiapan bahan pembinaan Pengawasan dan Penindakan Pajak Daerah;
  5. Penyelenggaraan Pemeriksaan Pajak Daerah;
  6. Penyelenggaraan peringatan dan penindakan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Subbidang Penyuluhan dan Keberatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Penyuluhan dan Keberatan. urusan pada Subbidang

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Penyuluhan dan Keberatan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan Rencana kerja Subbidang Penyuluhan dan Keberatan;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Penyuluhan dan Keberatan;
  3. Pelaksanaan proses pembetulan, pengurangan/keringanan, keberatan dan banding atas Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah;
  4. Penyiapan bahan dan dokumen penyuluhan dan sosialisasi, keberatan dan banding, pengurangan, pemindahbukuan, lebih bayar, dan pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Setoran Pajak Daerah;
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian dan memberikan masukan/pertimbangan atas pembetulan, keberatan dan pemindah bukuan;
  6. Penyiapan bahan dan dokumen pengangsuran pajak daerah;
  7. Penyiapan bahan dan dokumen pengurangan dan penghapusan denda administrasi pajak daerah;
  8. Pengkoordinasian dan memberikan pertimbangan atas pembetulan dan pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan;
  9. Penyusunan laporan hasil Keberatan Pajak Daerah;
  10. Pelaksanaan sosialisasi, kepada wajib pajak; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.