Bidang Pajak Daerah Lainnya

Badan pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan

Bidang Pajak Daerah Lainnya mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pendataan, pendaftaran, penilaian, penetapan, penagihan, Pengawasan dan penyelesaian piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Mineral Bukan Logam dan Bebatuan, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet;

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pajak Daerah Lainnya mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Pajak Daerah Lainnya;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pajak Daerah Lainnya;
  3. Penyelenggaraan, monitoring dan evaluasi serta pengkoordinasian pendataan, pendaftaran, penetapan, penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet;
  4. Penyelenggaraan koordinasi dan evaluasi pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Walet;
  5. Pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Kinerja Petugas Pajak Desa terkait Pajak Daerah Lainnya; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain di bidang Pajak Daerah Lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan.
Sub Bidang Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Subbidang Pajak Barang dan Jasa Tertentu terdiri dari Jasa Perhotelan, Makanan dan/atau minuman, Tenaga Listrik, Jasa Kesenian dan Hiburan dan Jasa Parkir, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pajak Barang dan Jasa Tertentu mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja Subbidang Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan Subbidang Pajak Barang dan Jasa Tertentu; teknis
  3. Penyiapan bahan program Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan dan penyelesaian Piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  4. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  5. Penyelenggaraan pelayanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  6. Melakukan pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  7. Pelaksanaan survey, verifikasi, penilaian dan perhitungan subjek dan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  8. Pelaksaaan pencatatan, pelaporan dan penatausahaan piutang Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  9. Pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Kinerja Petugas Pajak Desa dan Kelurahan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu;
  10. Pengolahan data, pengadministrasian dan pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Subbidang Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja Subbidang Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  3. Penyiapan bahan program Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  4. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  5. Penyelenggaraan pelayanan Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  6. Melakukan pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pelaksanaan survey, verifikasi, penilaian dan perhitungan subjek dan objek Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  8. Pelaksaaan pencatatan, pelaporan dan penatausahaan piutang Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  9. Pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Kinerja Petugas Pajak Desa dan Kelurahan terkait Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
  10. Pengolahan data, pengadministrasian dan pelaporan Pajak Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Subbidang Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet;

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja Subbidang Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet;
  3. Penyiapan bahan program Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet;
  4. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet;
  5. Melakukan pendataan, pendaftaran, Penilaian, Penetapan, Penagihan, Pengawasan dan penyelesaian Piutang Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet;
  6. Pelaksanaan survey, verifikasi, penilaian Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet;
  7. Penyelenggaraan pelayanan pajak air tanah dan sarang burung walet;
  8. Pelaksaaan pencatatan, pelaporan dan penatausahaan piutang Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet;
  9. Pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Kinerja Petugas Pajak Desa dan Kelurahan terkait Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet;
  10. Pengolahan data, pengadministrasian dan pelaporan Pajak Air Tanah dan Sarang Burung Walet; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.