Bidang Pelayanan, Pengembangan, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah

Badan pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelayanan, Pengembangan, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja Bidang Pelayanan Pengembangan, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pelayanan, Pengembangan, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah;
  3. Penyelenggaraan Inovasi, Kerja sama dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan Daerah berbasis Teknologi;
  4. Penyelenggaraan pembinaan, monitoring dan evaluasi Pelayanan;
  5. Pengkoordinasian pencatatan pembukuan penerimaan/pemungutan dan penyetoran Pendapatan Asli Daerah serta legalisasi/perforasi dan pembukuan surat-surat berharga
  6. Penyusunan dan pengkoordinasian Perencanaan dan Pengembangan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
  7. Pengkoordinasian, perumusan dan pelaksanaan penerimaan/ pengeluaran dan legalisasi terhadap surat-surat berharga;
  8. Pengkoordinasian penghimpunan, perumusan dan Penyusunan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pajak daerah; dan yang
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pelayanan, dan Pengembangan

Subbidang Pelayanan, dan Pengembangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pelayanan, dan Pengembangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pelayanan dan Pengembangan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja sub bidang pelayanan, dan pengembangan;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis subbidang pelayanan dan pengembangan;
  3. Pengembangan sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia pelayanan;
  4. Pelaksanaan pengembangan dan inovasi sistem informasi pendapatan asli daerah berbasis teknologi;
  5. Penyusunan dan pengkoordinasian perencanaan dan pengembangan dalam peningkatan pendapatan asli daerah;
  6. Pembuatan dan penerbitan kartu pengenal nomor pokok wajib pajak daerah ;
  7. Pendokumentasian berkas layanan pajak daerah;
  8. Penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, monitoring pelayanan dan pengembangan pendapatan asli daerah;
  9. Penyiapan sarana dan prasarana teknologi informasi;
  10. Pelaksanaan fasilitasi dan pengembangkan penyebaran informasi pajak daerah melalui media komunikasi internet, dan elektronik;
  11. Penyiapan bahan penyusunan profil badan pendapatan daerah, dan profil pendapatan asli daerah; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang.

Sub Bidang Pengolahan Data, dan Pelaporan Pendapatn Asli Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Pengolahan Data, dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Pengolahan Data dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah mempunyai fungsi:

  1. penyusunan Rencana kerja Sub bidang Pengolahan Data dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Pengolahan Data dan Pelaporan Pendapatan Asli Daerah;
  3. pengkoordinasian pencatatan pembukuan penerimaan/pemungutan dan penyetoran Pendapatan Asli Daerah serta legalisasi/porforasi dan pembukuan surat-surat berharga;
  4. penyusunan dan pengkoordinasian pelaksanaan penghimpunan dan rekonsiliasi realisasi penerimaan Perangkat Daerah pemungut Pendapatan Asli Daerah;
  5. pengkoordinasian, perumusan dan pelaksanaan penerimaan/ pengeluaran dan legalisasi terhadap surat-surat berharga;
  6. penyiapan bahan pengolahan data dan informasi serta pemeliharaan database pajak daerah;
  7. koordinasi dan konsolidasi Laporan Piutang Pendapatan Asli Daerah;
  8. penyiapan bahan-bahan penyusunan penghapusan piutang pajak Daerah; usulan
  9. penyusunan pelaporan Pendapatan Asli Daerah, analisis target dan penyiapan informasi Pendapatan Daerah; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sub bidang Kerja Sama dan Produk Hukum mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Subbidang Kerjasama dan Produk Hukum.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbidang Kerjasama dan Produk Hukum mempunyai fungsi:

  1. penyusunan Rencana kerja Sub bidang Kerjasama dan Produk Hukum;
  2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbidang Kerjasama dan Produk Hukum;
  3. Pelaksanaan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Subbid Kerjasama dan produk hukum serta menyiapkan opsi pemecahan masalah;
  4. Perumusan, analisis dan Penyusunan kebijakan Kerjasama dalam pengembangan Potensi dan Pelayanan Pajak Daerah dengan instansi/lembaga lainnya;
  5. Pengkoordinasian, penghimpunan, perumusan dan Penyusunan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pajak daerah; dan yang
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.