Sekretariat

Badan pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

a. Menyusun program dan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;

b. Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian;

c. Menyiapkan dan memfasilitasi urusan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Badan;

d. Melaksanakan tata naskah dinas, humas dan protokol, kearsipan, kepustakaan, surat-menyurat, dan alat tulis unit kerja;

e. Mengelola kebersihan, ketertiban dan keamanan ruang kerja serta lingkungan kerja Badan;

f. Menyimpan, mendistribusikan dan pengelolaan Badan;

g. Melaksanakan administrasi perjalanan dinas bagi pejabat dan staf di lingkungan Badan;

h. Menyiapkan perlengkapan rapat dan pelayanan tamu;

i. Menghimpun, penelahaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;

j. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan pegawai;

k. Melaksanakan administrasi kepegawaian;

l. Menyiapkan dan pengevaluasi Standar Operasional Prosedur sesuai bidang tugasnya;

m. Menginventarisasi, mengindentifikasian dan menyiapkan bahan pemecahan permasalahan sesuai bidang tugasnya;

n. Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

o. Memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada atasan mengenai langkah atau tindakan yang diambil sesuai bidang tugasnya; dan

p. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya.

Subb bagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan, pendataan, evaluasi dan pelaporan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub bagian Program menyelenggarakan fungsi :

  1. Melaksanakan koordinasi dalam rangka persiapan bahan perencanaan program kegiatan Subbagian Program;
  2. Menyiapkan bahan dan mengkoordinasikan perencanaan program kegiatan Badan;
  3. Menyusun rencana kegiatan dan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang Badan;
  4. Melaksanakan pemantauan, pengawasan dan evaluasi program kegiatan;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah; dan
  6. Melaksanakan tugas lain di bidang pembinaan dan evaluasi yang diberikan oleh Sekretaris.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pengelolaan keuangan Badan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka persiapan bahan perencanaan program kegiatan Sub bagian keuangan;
  2. Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana anggaran Badan;
  3. Pelaksanaan pembukuan, verifikasi, dan pembinaan bendaharawan;
  4. Pelaksanaan penyelesaian administrasi gaji pegawai;
  5. Pengadministrasian penerimaan, penyetoran dan pelaporan pajak
  6. Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain di bidang keuangan yang diberikan oleh Sekretaris.